• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Belum Ada Perusahaan di Pekanbaru Ajukan Penanguhan UMK

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru belum menerima laporan penangguhan dari perusahaan terkait upah minimun kota (UMK) 2015. UMK Pekanbaru yang disepakati dewan pengupahan senilai Rp 1.925.000 dan sudah berlaku per 1 Januari 2015,

Hal itu disampaikan Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen kepada bertuahpos.com di ruang kerjanya. “Memang sampai sekarang belum ada laporan masuk soal perusahaan yang meminta penangguhan UMK,” katanya  Jumat (06/03/2015).

Menurut Johnny, penangguhan yang diajukan perusahaan terkait UMK bisa dilakukan bila tahapan pemeriksaan telah selesai dilakukan. Salah satu tahapan yang harus dilalui perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yaitu pemeriksaan operasional perusahaan selama dua tahun terakhir.

“Jadi kalau memang dari hasil pemeriksaan terlihat perusahaan yang mengajukan penangguhan itu sulit untuk menerapkan UMK, permintaan penangguhan itu bisa dilakukan,” katanya.

Namun Jhonny tidak menampik adanya keluhan dari karyawan atau pekerja yang melaporkan upahnya di bawah UMK. “Kita akui ada, tetapi tidak banyak, hanya beberapa,” sebutnya.

Sesuai keputusan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, nilai UMK Pekanbaru 2015 ditetapkan senilai Rp1.925.000, naik Rp150.000 bila dibandingkan UMK 2014 yaitu senilai Rp1.775.000. (Riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Jus Sehat ala Hotel Zaira Padukan Sawi, Sirsak dan Buncis

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.