BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Beberapa waktu lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru telah berhasil mengamankan 6390 lebih minuman keras (miras) yang dikemas dalam 197 karton tanpa cukai di pelabuhan rakyat Bunga Tanjung Pekanbaru.
Â
Kepala Bea Cukai Pekanbaru Elfi Haris, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penindakan diawali dari adanya informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Bea dan Cukai terkiat minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Â
Adapun jenis miras yang disita di antaranya, Black, Red, Gold Label, Gordon London, Jose Cuervo, Jack Daniels dan Contreau dengan berbagai jenis dan ukuran.
Â
“Kita sudah memeriksa sebanyak enam orang, tapi saat ini kita masih belum mengarah ke nama pemiliknya dan petugaspun  saat ini terus berkoordinasi dengan BC yang ada di Selat Panjang, namun belum menemukan nama yang disebut oleh awak kapal,” ujar Elfi, Selasa (13/1/2015).
Â
Dirinya juga saat ini sudah melacak dokumen pengiriman yang ada di Selat Panjang dan masih belum ketemu nama yang dimaksud. “Di Pekanbaru sudah dicek juga, hasilnya masih sama. Kita akan mengusut tuntas pengiriman miras ke Pekanbaru tersebut,” jelasnya lagi.
Â
Sejauh ini, pihaknya sudah mendenda pembawa kapal yang ditangkap akhir tahun lalu itu. “Besaran denda yang kita terapkan sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 100 juta, tapi itu ada klasifikasi untuk denda yang diterapkan,” jelasnya lagi. (iqbal)