BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rencana aksi demo yang akan dilakukan oleh ribuan guru sertifikasi SD dan SMP di Kota Pekanbaru, batal digelar. Guru sertifikasi memilih menggelar aksi diam hari ini, Kamis 11 April 2019.
Zukfikar salah seorang perwakilan guru sertifikasi menuturkan, aksi diam hari ini dipilih guna mencari solusi agar polemik tidak berkepanjangan.
Meski aksi diam, Zulfikar menjelaskan guru sertifikasi akan menemui orang-orang atau lembaga yang mengerti dan bisa mencarikan solusi atas polemik yang saat ini terjadi.
“Hari ini aksi diam sambil menyiapkan tenaga untuk aksi-aksi selanjutnya dan menjumpai orang-orang atau lembaga-lembaga yang memungkinkan punya akses dan pengetahuan tentang isu kita ini,” jelasnya.
“Jadi kita konsolidasi ke dalam dulu dengan gerakan-gerakan dan pendekatan yang elegan dengan pihak-pihak yang memungkinkan bisa memberikan solusi terbaik polemik ini,” imbuhnya.
Baca :Â Aduan Orang Tua Jadi Alasan Inspektorat Pekanbaru Turun Mendata Guru
Kepada bertuahpos.com, Zulfikar menuturkan aksi diam ini juga diambil guru sertifikasi karena guru masih memiliki hati nurani dan masih memperhatikan nasib peserta didik atau murid.
“Kita guru-guru masih punya hati nurani mengerti peserta didik, mengerti agenda-agenda besar negara yang harus di sukseskan,” tuturnya.
Zulfikar menambahkan, aksi diam ini juga dipilih agar mencegah terjadinya pengalihan isu yang selama ini dituding dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Jangan seperti pihak Pemko yang sepertinya tidak ingin polemik ini selesai. Dikeluarkan Instruksi Walikota, ini jelas bentuk lain dari intimidasi. Kemudian inspektorat berkoar-koar dengan kekuasaannya akan memberikan sanksi ke guru-guru yang menyampaikan aspirasi di depan umum. Tentu ini menambah permasalahan baru, sepertinya pengalihan isu saja, sehingga menghilangkan subtansinya,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini guru sertifikasi masih menuntut Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 direvisi. Perwako tersebut dianggap merugikan karena disebutkan guru sertifikasi tidak lagi berhak menerima Tunjangan TPP. Sementara Pemko Pekanbaru enggan mengabulkan permintaan guru sertifikasi karena mengklaim telah membuat Perwako berlandaskan aturan yang berlaku. (bpc9)