• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Banyak Reklame Ilegal, Ini Kata Dispenda

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Maret 2016
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Papan reklame di Pekanbaru saat ini masih banyak yang diduga illegal. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sendiri gencar menertibkan reklame tersebut.

Ketika ditanya kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Yuliasman, dirinya membenarkan bahwa reklame yang tidak berizin harus ditertibkan. Namun harus melihat dari segi apa reklame tersebut dilakukan penertiban.

Untuk itu, Dispenda sendiri juga melakukan kordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) dan terlebih lagi kepada Satpol PP. “Tim penertiban reklame inikan kordinatornya ada di Distarubang, tapi kita harus berjalan seiring dengan peraturan yang ada,” katanya, Jumat (4/3/2016).

Peraturan yang dimaksud oleh Yuliasman adalah untuk izin mendirikan bangunan (IMB) berada di Distarubang Kota Pekanbaru dan masalah izin tayang untuk reklame barulah Dispenda yang menangani hal tersebut.

“Untuk yang tidak berizin tentunya secara otomatis berhak untuk dibongkar hal tersebut, kalau tidak ada izin IMB itu dari Distarubang dan tidak ada izin tayang itu dari kita sendiri di Dispenda,” sambung Yuliasman.

Disinggung mengenai izin tayang yang diberikan Dispenda, Yuliasman sendiri menjawab bahwa hal tersebut dilakukan selama pemilik usaha reklame membayar pajak langsung ke Dispenda. Sistem pemungutan pajak sendiri, katanya, di tarik secara triwulan.

“Pada tata tertibnya mereka berhak untuk terbitkan reklame selama mereka membayar pajak untuk jam-jam tayang sendiri itu tidak ada yang diatur karena hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan,” tutupnya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru menyatakan reklame illegal masih banyak tersebar di Pekanbaru. Dampaknya, Ibu kota Provinsi Riau ini mesti merelakan miliaran rupiah masuk ke kas daerah dikarenakan reklame tak berizin.

Hal itu disampaikan Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman kepada kru bertuahpos.com. “Potensi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) ada disektor pajak reklame ini. Hanya saja kita akui masih banyak yang illegal,” katanya usai menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Senin (01/02/2016).

Saat ditanya jumlah reklame yang dinyatakan illegal tersebut, Yuliasman tidak bisa memastikan. “Karena reklame ini kita tertibkan dia tumbuh lagi. Untuk data pasti belum bisa. Kalau ratusan sampailah,” sebutnya.

Untuk tahun 2015, Dispenda Pekanbaru meraih PAD sektor pajak reklame hanya Rp 12 miliar. “Semestinya bisa lebih dari itu. (Rp 15 miliar) bisa sampailah,” katanya.

Penulis: Iqbal

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Pajak Hiburan Ditarik Berdasarkan Omset

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.