• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pajak Hiburan Ditarik Berdasarkan Omset

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Maret 2016
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tempat hiburan di Kota Pekanbaru sampai saat ini terus menjamur. Mulai dari karaoke keluarga, movie box atau bioskop mini dan tempat hiburan lainnya.

Lalu bagaimana penerapan pajaknya di Pekanbaru? Menurut keterangam Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanabaru, Yuliasman, penarikan pajak dari sektor tempat hiburan berdasarkan omset yang mereka dapatkan.

“Untuk pajak hiburan peromset, misalnya tarif kamar mereka per jamnya Rp 60 ribu, masuk orang dan pakai 2 jam berarti ada Rp 120 ribu, itu lah yang dikenakan,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (4/3/2016).

Ketika ditanya target pada tahun 2016 untuk sektor tempat hiburan, Yuliasman belum bisa memastikan berapa besarannya. Namun pada tahun 2015 lalu, Dispenda ditargetkan sebesar Rp 8 Miliar.

“Untuk pajak hiburan pada tahun sebelum 2015 lalu kita ditargetkan memang mencapai Rp 8 Miliar, tapi untuk tahun ini ya sekitar itulah, soalnya angka pasti tidak hapal juga berapa,” tutupnya sambil tertawa.

Dilansir dari laman Dispenda Kota Pekanbaru, ada 10 jenis pajak hiburan yang ditarik oleh Dispenda. Ke 10 tempat hiburan tersebut adalah:
1. Tontonan film
2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
4. Pameran
5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
6. Sirkus, akrobat, dan sulap
7. Permainan bilyar, golf dan bowling
8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/ spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
10. Pertandingan olahraga

Kemudian untuk pemberlakuan tarif pajak hiburan adalah sebagai berikut:
1. Pertunjukan Film di Bioskop dengan harga tanda masuk. Jika sampai dengan Rp 20.000,- pajak yang ditarik sebesar 7,5 persen dan jika diatas Rp 20.000,- sebesar 10% (sepuluh persen)
2. Penyelenggaraan Karaoke, Diskotik, Klab Malam, Pub, Disco Bar, sebesar 40 persen
3. Penyelenggaraan Sirkus, akrobat, balet dan sulap sebesar 15 persen
4. Permainan Ketangkasan, Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor sebesar 15 persen
5. Permainan Ketangkasan video game, play station, warnet sebesar 5 persen
6. Kontes Kecantikan, binaraga, pameran, dan sejenisnya sebesar 5 persen
7. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana sebesar 10 persen
8. Permainan Bilyard, Bowling, Golf, dan pertandingan olahraga sebesar 10 persen
9. Panti pijat/Massage, mandi uap/spa, pusat kebugaran sebesar 40 persen
10.  Refleksi sebesar 10 persen

Penulis: Iqbal
 

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Malam Minggu Ini, Prakiraan BMKG Hujan Lokal Guyur Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.