BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penertiban lapak di Pusat Kuliner Kelapa Gading (PKKG) yang berada di Jalan Subrantas, Tembilahan. Pasalnya, beberapa pedagang telah melanggar ketentuan, diantaranya memasang sekat antar lapak.
“Minggu lalu, tepatnya Kamis (8/1/2015) malam, kami melakukan penertipan pedagang di PKKG karena sudah banyak pedagang yang melanggar aturan,” sebut Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy Senin (12/1/15).
Ia mengatakan bahwa para pedagang tersebut telah memasang dinding di tempat mereka berjualan dan itu dilarang. “Kami bersama trantip, turun ke lokasi dan kami tertipkan mereka yang memasang sekat-sekat di tempat dagangan mereka,” sebutnya.
Sesuai dengan permintaan Bupati Inhil, lanjutnya, lost-lost yang dibangun menggunakan dana CSR tersebut hanya dibenarkan mendindingi setinggi pinggang.
“Saya menghimbau kepada para pedagang untuk mematuhi peraturan yang ada di Pusat Kuliner Kelapa Gading, jangan sampai melanggar peraturan yang ada,” himbaunya.(ezy)