BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Otoritas Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II memperketat pengawasan barang penumpamg khusus elektronik. Setiap penumpang tidak boleh membawa ponsel atau laptop yang mencurigakan.
Seperti yang dikatakan Airport Duty Officer OIC Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bambang Setiawan kepada kru bertuahpos.com. “Kita sudah lakukan sesuai dengan surat edaran,†jelasnya, Selasa (28/03/2017).
Bambang jelaskan semua SOP terkait pemeriksaan barang elektronik tertuang di Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.
Baca: Nyepi, Bandara SSK II Pekanbaru Belum Ada Lonjakan Penumpang
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan barang elektronik misal kamera, ponsel, laptop serta lainnya mesti dikeluarkan dari tas yang kemudian diperiksa lewat Mesin X-ray.
Seandainya petugas masih ragu hasil pemeriksaan mesin x-ray, maka mesti dilakukan pemeriksaan manual, seperti pemilik menghidupkan dan mengoperasikan perangkat elektronik di hadapan petugas keamanan penerbangan.
Seperti yang ramai diberitakan sejumlah Bandara Internasional memperketat pemeriksaan barang-barang elektronik penumpang sebelum masuk kabin pesawat. Hal tersebut bentuk tindakan pencegahan aksi terorisme.
Penulis: Riki Ariyanto