• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Awas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Terima Batu Akik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Januari 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Fenomena batu akik tak dapat dibendung lagi di Pekanbaru. Mulai anak muda hingga orang dewasa, bahkan demam batu akik juga melanda kalangan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru. 

Jika kita perhatikan, dapat dengan mudah ditemui pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenakan batu dijemarinya. Ada yang memang hobi koleksi, maupun diberi orang lain sebagai kenang-kenangan. 

Namun Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menegaskan agar para pejabat di lingkungan pemerintahannya tidak serta merta menerima hadiah atau pemberian berupa batu akik. Bahkan bila harga batu akik tersebut melewati batas kewajaran, bisa disebut gratifikasi.

“Begini, soal hadiah sudah jelas lebih dari Rp 1juta gratifikasi. Apapun bentuk hadiahnya batu akik, dan lain-lain lebih Rp 1juta, gratifikasi. Ada Undang undangnya,” sebutnya kepada bertuahpos.com, Jumat (16/01/2015).

Lalu jika Kepala Dinas di pemerintahannya diberi batu akik bernilai jutaan rupiah sebagai ucapan terima kasih, Firdaus menegaskan tidak boleh. Itu untuk menjaga pejabatnya bersih dari unsur korupsi. “Ya tidak boleh, jelas aturannya,” tegasnya orang nomor satu di kota bertuah ini.

Menurut penjelasan pasal 12B Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penyelenggara negara yang menerima hadiah dapat melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari dan KPK akan menilai apakah hadiah yang diberikan itu termasuk gratifikasi atau bukan. (riki)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Asyik, Ada Diskon 70 Persen di Buccheri

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.