BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – ASN di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasioap (Bappenas) akan dihadapkan dengan suadana baru dalam pekerjaan mereka. ASN tak perlu ngantor. Aturan ini efektif diterapkan 1 Januari 2019 mendatang.
Meski ini merupakan kebijakan baru dan berlakukan secara internal sebagai uji coba, cara seperti ini mendapat dukungan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
“Saya setuju kalau ASN masakini bekerja dari luar kantor,” ucapnya.
ASN yang tak wajib ngantor, menurut dia, sebaiknya diberi beban terget kerja. Hal ini untuk menjaga agar ASN tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
“Mau bekerja di rumah atau di jalan. Yang penting, ada target, mempercepat proses, mempercepat pengambilan keputusan. Itu saja,†kata Tjahjo.
Dikatakan (remote working), sistem kerja seperti itu tidak akan mengubah besaran gaji. Yang terpenting adalah hasil kerjanya, sesuai dengan terget yang sudah ditentukan.
ASN hanya tidak terpatok dengan jam kerja untuk menyelesaikan pekerjaannya jika mereka bekerja di luar kantor. (bpc3)