• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Apakah Patrialis Akbar Dihukum Sama Seperti Akil Mochtar?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Januari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko mengatakan, Peristiwa tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, mengulang kejadian serupa yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ketika itu, Akil ditangkap lantaran menerima suap terkait pengurusan sengketa sejumlah Pilkada.

Menurutnya kejadian serupa ini harus direspons dengan memberikan hukuman yang berat. Menurutnya, Patrialis sudah selayaknya dihukum seperti Akil Mochtar yakni penjara seumur hidup.

“Putusan hukuman dia (Patrialis Akbar) minimal harus sama seperti Akil Mochtar, yaitu seumur hidup,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (27/1/2017).

Dadang menyebut bahwa tak boleh ada keringanan hukuman untuk mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Pasalnya, Patrialis adalah seorang penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum.

“Harus ada hukuman pemberatan untuk seorang penegak hukum yang melanggarnya,” tegasnya.

KPK resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah ditahan.

Patrialis diduga menerima suap sebesar USD20 ribu dan SGD200 ribu atau senilai Rp2,15 miliar dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Pemberian ke Patrialis tersebut sudah ketiga kalinya. Uang suap diberikan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatannya.

Selain Patrialis, KPK menetapkan Kamaluddin sebagai perantara suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (okz/mff)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Ini Mudik Gaya China, Puluhan Juta Orang Kembali ke Desa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.