• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Anggota Gapki yang Tidak Prosedural Harus Diproses Hukum

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Maret 2017
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mendorong anggotanya yang tidak taat prosedural harus diproses secara hukum.

Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, Advisor Gapki, Sadino mengatakan, langkah itu perlu dilakukan sebagai jaminan bahwa keanggotaan Gapki clear dari prosedural yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Anggota Gapri yang tidak taat prosedural silahkan saja diproses secara hukum,” katanya saat ditemui bertuahpos.ccom Junat (17/03/2017).

Pernyataan ini mencuat karena temuan adanya puluhan perusahaan sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Riau, tidak memiliki izin operasi resmi. Duduk masalah ini, kata Sadino memang harus jelas.

“Cuma sekarang inikan kalau ada apa-apa dengan perusahaam sawit, kita yang sering mendapat tuduhan itu. Makanya harus dilihat dulu secara jelas,” tambahnya.

Baca: Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mendorong anggotanya yang tidak taat prosedural harus diproses secara hukum.

Untuk kawasan TNTN itu, selain perusahaan juga ada banyak masyarakat yang menggantung hidup dari kebun kelapa sawit.

Kajian historinya harus dirunut. Awalnya kawasan itu juga bekas HPH. Artinya sejak awal pemerintah sudah abai. Setelah munculnya peristiwa seperti itu, barulah mencuat soal prosedural dan izin yang disuarakan oleh berbagai pihak.

Penulis: Melba Ferry Fadly

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Modus Pecah Kaca, Pelaku Dibekuk Polres Kampar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.