• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Andre Divonis Tiga Tahun Penjara, Aswin Sebut Putusan Hakim Menyesatkan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Mei 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Hakim ketua Sorta Ria Neva memvonis terdakwa pemalsuan surat tanah di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, Andre alias Heri 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5/2015).

Dikatakan Sorta, 173 SKGR yang digugat Ernawati dan kawan-kawan di lahan yang dikuasai Andre di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, terdakwa dinilai ikut serta melakukan pemalsuan. Sedangkan pledoi yang disampaikan penasehat hukum, tuduhan pemalsuan itu tidak bisa dibuktikan secara otentik, karena JPU tak pernah menghadirkan bukti surat yang asli.

“Atas dasar fakta persidangan, dengan Pengadilan Negeri Siak menyatakan terdakwa Andre melanggar ketentuan pasal 264 atau pasal 263 KUHP junto pasal 55 ayat 1 tentang ikut serta dalam memalsukan surat lahan tersebut. Dengan ini majelis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan kurungan 3 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata Sorta didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo.

Menanggapi putusan itu, empat penasehat hukum terdakwa Andre yang diketuai Aswin E Siregar menilai, secara sistematika, amar putusan yang dibacakan 3 orang hakim selama 2 jam itu sangat bagus.

“Tapi, secara materil putusan itu menyesatkan dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Aswin.

Dia menyebutkan, tidak semua fakta yang terungkap pada persidangan dipertimbangkan majelis hakim. Pasalnya, tuduhan terhadap Andre yang dinilai hakim turut serta memalsukan surat lahan tidak pernah terbukti dalam persidangan.

“Klien kita membayar uang sebesar Rp 5 miliar kepada Tarmizi Laso gunanya untuk mengurus surat, sudah dibantah saksi dalam persidangan. Hakim bilang pengacara tak bisa membuktikan tuntutan jaksa. Hakim ini benar-benar keblinger, ini tindak pidana umum, bukan khusus. Harusnya jaksa yang membuktikan, bukan terdakwa,” tegas Aswin.

Selain itu, saksi Yanti, sebagai Kaur Pemerintahan di Kecamatan Minas membenarkan menerbitkan dan menandatangani 173 SKRG tahun 2005. Sementara JPU mengatakan SKGR diterbitkan tahun 2008.

Menurut Aswin, fakta persidangan tak menjadi pertimbangan oleh majelis. Saya nilai keputusan ini keliru dan menyesatkan, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.

“Majelis hakim salah menilai 438 SKGR berasal dari 4 SKT. Padahal, masih ada SKGR dari Ayang Bahari tahun 2007 dan SKGR dari tanah Yusuf, ini diakui hakim saat persidangan, tapi kok tak disebutkan saat membacakan amar putusan,” jelasnya.

Selain itu, kesaksian pemilik SKT seperti Bomo dan Motik juga tidak dipertimbangkan majelis hakim. ‎”Ini putusan sangat menyesatkan, tidak memenuhi rasa keadilan. Pasal 55 tentang turut serta itu tak terbukti dipersidangan, tapi majelis hakim tak mempertimbangkannya,” tutup Aswin.

Atas putusan itu, Aswin akan menempuh jalur banding yang disampaikan paling lambat 7 hari setelah persidangan. ‎(syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II
Hukum Kriminal

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

...

Read moreDetails
Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Next Post

Arara Abadi Serahkan Rp 564 Juta Fee Hutan untuk Warga Siak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.