BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seluruh pegawai yang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemprov Riau bakal terima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.Â
Namun hal ini tak akan dirasakan oleh pegawai yang masih berstatus sebagi tenaga honor di lingkup Pemprov Riau. Jika PNS akan memerima THR, honorer balal gigit jari.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi membenarkan bahwa untuk pegawai dengan status honorer tak diberikan THR.
“Nantikan yang PNS dapat. Ada rezeki berlebih, kalau bisa di berbagilah dengan temaga honorer, dan Tenaga Harian Lepas (THL),” ungkapnya, Rabu, 22 Mei 2019.
Dia mebambahkan, selain akan menerima THR, ASN di lingkungan Pemprov Riau juga dipastikan akan menadapat tunjangan gaji 13. Artinya ada pendapatan lebih yang bakal diterima ASN pada lebaran tahun ini.
Menurut Hijazi, hingga saat ini memang belum ada landasan hukum yang membolehkan Pemprov Riau memberikan THR kepada pegawai honorer dan THL.Â
Oleh sebab itu diharapkan para ASN bisa menyisihkan sedikit pendapatannya untuk berbagi kepada pegawai lain dengan status honorer dan THL.
Sebelumnya, Pemprov Riau diperkirakan akan menggelontorkan dana sebesar Rp60 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke ASN pada Idul Fitri tahun ini. Besaran dana tersebut untuk sekitar 18 ribu ASN di Pemprov Riau yang bakal menerima THR.
Dana Rp60 miliar tersebut khusus untuk membayarkan THR saja di luar gaji 13 ASN. Dengan rentang waktu pembayaran paling cepat tanggal 24 Mei 2019, paling telat sebelum tanggal 30 Mei 2019. “Paling cepat tanggal segitu dan paling lambat tanggal segitu,” ujar Hijazi, Rabu, 22 Mei 2019 di Pekanbaru.
Dia menyebut, para pimpinan di Pemprov Riau sudah membicarakan mengenai pencairan THR ASN ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar dalam waktu singkat bisa memproses pembayaran THR ASN.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menyampaikan laporan permintaan pecairan THR sesegera mungkin diserahkan. Agar pencairan THR bisa dilaksanakan tepat waktu.
Menurur Hijazi, pemerintah memggelontorkan THR untuk ASN mengikuti apa yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Pemprov Riau saat ini tengah mempersiapkan perubahan penjabaran karena kebijakan ini merupakan perintah pusat.
“Bagi kita tak masalah, dari sisi anggaran tersedia dari anggaran yang ada. Hanya saja karena aturan itu baru yang diterbitkan dalam PP, maka kita perlu penyesuai penganggaran dari sisi perubahan penjabaran,” jelasnya. (bpc3)
Â