BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Akhirnya sebanyak 430 unit koperasi di Pekanbaru dibubarkan berdasarkan Surat Koperasi (SK) dari pusat. Semua koperasi tersebut memang banyak yang tidak aktif.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Ardiansyah kepada kru bertuahpos.com. “Kita sudah mendapatkan surat keputusan dari pusat pembubaran 430 koperasi yang tidak aktif,” sebut Ardiansyah.
Untuk mengetahui koperasi yang dibubarkan dapat dilihat langsung di web resmi dinas koperasi. Ardiansyah sampaikan koperasi yang dibubarkan dipastikan benar-benar bubar karena sudah ada SK.
Untuk itu Ardiansyah berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi. Ardiansyah mewanti-wanti bagi masyarakat atau kelompok yang berkeinginan membuat koperasi, sebaiknya tidak langsung membentuk badan hukum. “Harus ada dulu pra koperasi. Aktivitas Koperasi dijalankan minimal selama tiga bulan. Kalau dirasa sudah paham dan jelas mengelola koperasi baru dibentuk badan hukumnya,†sebutnya.
Sehingga koperasi bisa aktif tidak terlantar. “Jangan sampai badan hukum sudah ada, tiba-tiba terjadi masalah, malah dibubarkan. Pahami saja dulu seperti apa koperasi, baru urus badan hukum,” sebut Ardiansyah.
Penulis: Riki Ariyanto