• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

4 Perwakilan Jasa Raharja Terima Bantuan Bina Lingkungan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Januari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jasa Raharja cabang Riau Jumat (13/01/2017), melakukan penyerahan bantuan bina lingkungan kepada empat perwakilan dari Jasa Raharja. Demikian yang dikatakan oleh Kepala Jasa Raharja cabang Riau Nanok Boedi Tjahjono.

“Hari ini kita menyerahkan langsung kepada empat perwakilan yang menerima bantuan dari kita. Kepada masing-masing perwakilan tersebut kita berikan bantuan untuk pengadaan MCK,” kata Nanok.

Adapun penerima bantuan bina lingkungan dari Jasa Raharja cabang Riau adalah MCK Desa Taluk Kabung dan MCK Desa Kelurahan Harapan Tani dengan bantuan senilah Rp30 juta. MCK Desa Belaras Barat dan MCK Desa Bidadari Tanjung Datuk dengan bantuan sebesar Rp27,5 juta.

Bantuan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/NIBU/07/2016 tanggal 3 Juli 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

“Karena dalam BAB III Pasal 8 point 1a menyebutkan, setiap BUMN wajib menyisihkan laba bersih maksimal sebesar empat persen untuk program kemitraan dan bina lingkungan,” sambung Nanok.

Selain itu, Jasa Raharja sebagai BUMN, mempunyai tugas untuk menjalankan UK No 30 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Penulis : Eli Suwanti 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

BMKG Pantau Riau Blank Area, Udara Pekanbaru Kabur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.