BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kendati sudah dilarang, masih ada ritel atau toko modern yang menjual plastik berbayar. Bahkan laporan tersebut sampai ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Jumat (07/10/2016).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. “Itu tidak boleh. Sudah dilarang sejak 1 Oktober,†katanya, Jumat (07/10/2016).
Irba menyebutkan memang aduan masyarakat tentang plastik berbayar tersebut sudah sampai ke pihaknya. Nanti Disperindag bakal cek ke masing-masing ritel yang diadukan. “Kalau Kita jumpai yang masih menjual akan ditegur,†katanya.
Tentang Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru soal larangan jual plastik oleh ritel, disampaikan Irba masih Dalam proses. “Dalam proses harmonisasi, karena leading sector ada di BLH (Badan Lingkungan Hidup). Tetapi untuk larangan sudah dimulai terhitung Januari 2017 mendatang,†katanya.
Tentang apakah ada permintaan pengusaha untuk menangguhkan aturan tersebut, Irba sampaikan belum ada. “Kita sudah dapat kabar juga bahwa pihak asosiasi ritel Indonesia tidak keberatan larangan plastik diberlakukan. Tetapi dengan catatan aturan tersebut diberlakukan menyeluruh. Karena ini juga menyangkut persaingan bisnis,†katanya.
Mengingat aturan tersebut bakal memunculkan respon publik, Irba sampaikan nantinya bersama BLH juga dilakukan sosialisasi. “Karena kita lihat ada pemahaman yang berbeda antara masyarakat terhadap aturan ini. Kalau diberlakukan biaya Rp 200, konsumen di Pekanbaru tidak akan keberatan. Makanya pemahaman yang disampaikan bukan plastik dilarangnya, tetapi dampak limbah plastik bagi lingkungan,†sebutnya.
Penulis: Riki