BERTUAHPOS — Dugaan praktik under invoicing ditemukan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ketika dia melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, pada 11 November lalu, saat dirinya memeriksa salah satu kontainer berisi mesin impor.
Ada keganjilan dari temuan itu, kata Purbaya. Keganjilan terutama pada harga yang tertera di dokumen impor. Dalam faktur, harga mesin tersebut US$7 atau sekitar Rp117.040 (kurs Rp16.720/US$). Namun setelah dicek di marketplace, harga jual produk serupa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta.
“Waktu periksa kontainer, ada yang menarik. Masa barang sebagus itu cuma US$7, padahal di marketplace Rp40–50 juta. Nanti dicek lagi,” kata Purbaya dalam video di akun TikTok resminya @purbayayudhis, dikutip Jumat 13 November 2025.
Praktik under invoicing adalah tindakan ilegal dengan cara menurunkan nilai barang impor pada faktur agar pembayaran bea masuk dan pajak lebih kecil. Pola seperti ini jelas berpotensi merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor kepabeanan.
Selain menemukan indikasi manipulasi harga, Purbaya juga meninjau pengoperasian container scanner yang baru dipasang dua minggu sebelumnya. Dia menilai pengoperasian alat tersebut sudah cukup baik, meski beberapa aspek masih perlu penyempurnaan.
“Lab kita bagus. Kalau ada peralatan yang kurang, tolong diberi tahu supaya bisa kita lengkapi. Scanner kontainer juga lumayan bagus walau belum sempurna,” ujarnya.***









