• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pungutan Sampah di Pekanbaru “Kangkangi” Perda, Wako Akui Banyak Aduan

by
17 Mei 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Warga Kota Pekanbaru mengeluhkan adanya penarikan iuran sampah yang melebihi dari batas ketentuan. Salah satu warga mengeluhkan penarikan tarif parkir adalah Lia, warga Sukajadi.

Kepada bertuahpos.com ia mengatakan, pungutan retribusi parkir sekarang ini semakin mahal. Bahkan di luar ketentuan peraturan daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Kok semakin hari semakin naik tarif sampah yang kami terima, biasanya Rp10.000, sekarang naik Rp5.000. Kok naik terus tapi uangnya kemana?,” Katanya, Selasa (17/05/2016).

Meskipun masih satu kecamatan, katanya, penarikan uang sampah ternyata berbeda-beda. Bahkan, penarikan uang sampah masih ada yang dikenakan Rp10.000 tiap bulannya.

“Dekat rumah ibu saya yang masih satu kecamatan tapi beda jalan saja sudah berbeda. Di sana masih Rp10.000, kok bisa di Jalan Pepaya naik Rp5.000. Padahal kecamatan masih sama,” keluhnya.

Berdasarkan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Nomor 10 tahun 2012, Bab VI pasal 6 mengatakan, setiap rumah petak atau rumah hunian, untuk tipe rumah kelas 1 dikenakan Rp10.000, kelas 2 dikenakan Rp7.000 dan kelas 3 dikenakan Rp5.000.

Hal senada juga dikatakan oleh Jane warga Sukajadi yang mengeluhkan hal yang sama. Parahnya, uang sampah yang ditarik darinya tersebut justru melebihi dari ketentuan tarif penarikan uang sampah.

“Tarifnya kok bisa sampai Rp60.000, padahal awalnya itu tarifnya hanya Rp40.000/bulan. Kok bisa mahal kali jadinya,” kata jane yang bekerja sebagai tiketing tour and travel.

Dirinyapun tentu mengeluhkan hal tersebut. Padahal, sampah yang dihasilkan dati tempat kerjanya tersebut hanya rumah tangga biasa. “Itupun hanya dua hari sekali kami buang sampah dan sampahnya sampah rumahan saja. Kok bisa tinggi biayanya,” keluhnya.

Terkait keluhan warga tentang pungutan uang sampah di Pekanbaru yang di luar ketentuan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT hanya bisa memerintahkan instansi terkait untuk menertibkan permasalahan tersebut.

“Ini perlu ditertibkan, siapa yang minta? Saya banyak terima aduan dari beberapa lokasi banyak pungutan yang ilegal. Makanya saya minta DKP, Camat dan Lurah untuk bisa menuntaskan masalah ini, katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru berjanji menurunkan timnya untuk memeriksa hal tersebut.

Kepala DKP Pekanbaru, Edwin Supradana kepada bertuahpos.com mengatakan, dirinya justru tidak hafal dengan isi penarikan retribusi sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Saya tidak hafal berapa pungutan untuk sampah rumah, yang jelas ada di Perdanya dan ada tingkatan kelas pungutan sampah yang diambil dari masyarakat,” katanya, Selasa (17/5/2016).

Untuk permasalahan tersebut, pihaknya menegaskan akan mencoba melakukan pengecekan kelapangan secara langsung. “Kita akan kirimkan tim untuk mengecek. Apakah pungutan itu sesuai dengan kelasnya atau tidak,” tutupnya.

Penulis: Iqbal

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Penghasil Sawit Terbesar, Riau Masuk Daftar Penelitian RCCC UI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.