• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengacara Zulkifli Ditangkap Kejati Riau Terkait Korupsi PI Blok Rokan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 Desember 2025
Pengacara Zulkifli Ditangkap Kejati Riau Terkait Korupsi PI Blok Rokan
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap pengacara asal Rokan Hilir, Zulkifli, pada 8 Desember 2025 di Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan setelah ia 6 kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan di PT SPRH.

Zulkifli ditangkap bertepatan dengan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025. Kejati Riau menilai langkah ini menjadi bagian dari penguatan komitmen pemberantasan korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh di daerah tersebut.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyebut penyidik mengamankan Zulkifli pada Senin (8/12) pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru melalui penjemputan paksa.

Ia dibawa ke kantor Kejati Riau dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.

Dalam penyidikan, Zulkifli diduga bersekongkol dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk merekayasa transaksi fiktif jual beli lahan sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.

Lahan tersebut bukan milik Zulkifli, tetapi tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa, sehingga seluruh transaksi dinilai tidak sah.

Penyidik juga menemukan ketidakwajaran pembayaran. Kwitansi Rp10 miliar yang ditandatangani Zulkifli diterbitkan tanpa dana masuk, sementara pembayaran lain senilai Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar justru ditransfer ke rekeningnya di Bank Riau Kepri Syariah.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dialirkan kepada Rahman.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,2 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara Rp64,22 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Atas tindakannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 dan langsung menahan tersangka.

Kajati Sutikno menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Ia memastikan Kejati Riau akan menindak tegas seluruh praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.***

Tags: Hukum
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 3.000, Berikut Daftar Lengkap Semua Pecahan. Harga Antam Kembali ke Rp2,5 Juta Setelah Melonjak hingga Rp27 Ribu

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Sentuh Rp2,43 Juta per Gram

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.