• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Sebut Perusahaan Terdampak Covid-19 Bisa Buat Laporan ke Posko THR

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 April 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau menyatakan pihak perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dipersilahkan untuk membuat pengaduan ke Posko THR yang digagas Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Jadi kami tegaskan kembali bahwa posko THR nanti tidak hanya untuk terima laporan dari pekerja. Tapi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa melapor,” kata Kepala Disnakertrans Riau Jonli, Kamis, 15 April 2021.

Dia menjelaskan, bahwa pemerintah menyadari di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, ada banyak perusahaan yang mengalami masalah dengan usaha mereka sehingga berkemungkinan besar akan sulit untuk memenuhi kewajibannya untuk mengeluarkan THR karyawan.

“Jadi pengaduan hanya untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu ditentukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Menurut Jonli, sejauh ini mekanisme penyelesaian yang ditawarkan oleh Disnakertrans, yakni dengan mengajak pihak perusahaan untuk duduk bersama untuk menemukan solusi dari persoalan tersebut. Pada intinya, akan dicapai kesepakatan kapan perusahaan sanggup membayarkan THR kepada pekerjanya.

Solusi itu, menurut Jonli, akan dicapai jika antara perusahaan dengan karyawannya menemukan kata sepakat. Sebab dalam ketentuannya, perusahaan juga tidak dibenarkan beralasan untuk tidak membayarkan THR karyawannya. 

“Tapi kalau ditangguhkan boleh. Kami akan coba memfasilitasi itu,” sebut Jonli. (bpc2)

Tags: disnaker riauperusahaan terdampak covidposko thr
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kadisnaker Riau, H Imron Rosadi saat membuka Bimtek Sumber Daya Manusia Penempatan Tenaga Kerja yang ditaja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau , 19 – 21 September 2022 di Pekanbaru
Berita

Soal Penempatan Dan Perluasan Lapangan Kerja , Imron : Butuh Komitmen dan Kolaborasi Naker Daerah 

...

Read moreDetails
Terdampak Covid-19

Kadisnaker Riau Klaim Tuntutan Pendemo Sudah Diakomodir

Kadisnakertrans Riau Sebut Bisa Dimaklumi Kalau Perusahan di Daerah Pekerjakan Asing

Next Post

Kemenristek Dihilangkan, Sejarawan: Jangan Kaget Kita Jadi Bangsa Kuli

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.