BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus kutipan parkir di gang dan ruas jalan kecil.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang tata kelola penataan parkir tepi jalan umum yang saat ini tengah dikaji oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan sistem parkir lebih tertata, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penurunan tarif parkir.
“Dalam satu bulan ini kita lakukan penataan, kajian oleh dinas perhubungan. Seperti mungkin di gang-gang itu gratis parkirnya, tidak dipungut lagi,” ujar Zulhelmi, Rabu 5 Maret 2025.
Dishub Pekanbaru saat ini tengah melakukan kajian teknis untuk menentukan lokasi mana saja yang tidak lagi dipungut tarif parkir, termasuk di gang dan jalan-jalan kecil.
“Kita petakan mana yang gratis, mana yang tetap ada kutipan. Misalnya, parkir di jalan kecil gratis, sedangkan untuk ruas jalan tertentu ada tarif Rp1.000 dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” jelasnya.
Selain itu, Pemko juga mempertimbangkan penerapan tarif parkir lebih tinggi di ruas jalan protokol atau area padat kendaraan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Mohon maaf, karena tujuan dari parkir sendiri tidak hanya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga bagaimana kita bisa mengatur dan mengurangi lalu lintas,” tegas Zulhelmi.
Pemko Pekanbaru juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan tarif parkir progresif, yaitu sistem tarif yang meningkat berdasarkan durasi kendaraan parkir di jalan tertentu atau kawasan protokol.
Menurut Zulhelmi, penataan ulang ini dilakukan sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menargetkan penyelesaian dalam waktu satu bulan.
“Kita mau atur semuanya agar lebih tertib. Tapi insyaallah, semuanya bisa berjalan baik dan tetap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.