BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terbitkan aturan baru tentang mitigasi COVID-19 jelang new normal.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Terawan melihat dalam situasi pandemi COVID-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Dunia usaha, masyarakat pekerja punya peran besar dalam memutus mata rantai COVID-19.
Sebab memang jumlah populasi pekerja dan tingginya mobilitas hingga interaksi penduduk menyebabkan aktivitas bekerja semakin tinggi. Oleh sebab itu perlu ada aturan baru yang menyesuaikan kondisi ini. “Karena faktor risiko yang perlu diantisipasi juga sangat tinggi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja,” jelasnya.
“Khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan. (bpc3)