• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Masyarakat Harus Pakai STB TV Digital Bersertifikasi, Jika tak Berisiko Tak Berfungsi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 April 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan, masyarakat harus beralih ke siaran televisi digital untuk bisa terus menonton acara TV.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, pemilik pesawat televisi tabung atau analog yang tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB).

Sementara, antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti. Niken menyatakan, ada satu hal yang harus diperhatikan masyarakat saat membeli STB atau pesawat televisi digital, yakni keterangan produk tersertifikasi Kemenkominfo.

“Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti,” katanya.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data terbaru per 29 Juni 2021, bisa diakses di https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. 

Adapun tanda lain yang lebih populer adalah logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, setiap perangkat STB dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Johnny.

Lebih lanjut, Niken menambahkan bahwa siaran TV analog akan dihentikan dalam tiga tahap, yakni pada 30 April, 25 Agustus, dan 2 November. Semua tayangan televisi, baik berita, olahraga, hingga sinetron akan berangsur dimatikan.

“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Niken dalam talkshow bertema ‘Bengkulu Siap Analog Switch Off (ASO)’ pada tahun lalu.***

Sumber: CNN Indonesia

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Berikut Ini Kondisi Arus Penumpang Idul Fitri di Bandara SSK II Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.