BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa dua pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang, serta Sub Koordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 10 Oktober 2025. “Keduanya dimintai keterangan untuk memperdalam dugaan aliran dana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan 11 tersangka yang diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker sejak 2019. Total uang hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar.
Adapun modus yang digunakan adalah memperumit dan memperlambat proses sertifikasi bagi pihak yang tidak bersedia membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp275 ribu naik menjadi Rp6 juta per sertifikat.
KPK menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil dari praktik korupsi tersebut guna menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.***









