BERTUAHPOS.COM (BCP), JEPARA – Bupati Jepara Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tahun 2011-2012.
Penetapan Ahmad Marzuki oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini didasari atas keterangan beberapa pihak terkait yang di antaranya sudah menjadi pesakitan di Pengadilan. Namun, meski sudah menjadikan Ahmad Marzuki sebagai Tersangka, pihak Kejaksaan masih belum mengetahui kapan akan memeriksa Ahmad Marzuki
“Penetapan tersangka ini dari keterangan beberapa saksi dan terdakwa yang telah dijatuhi vonis. Sesegera mungkin akan kami periksa, tunggu waktunya”, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Johny Manurung yang dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (21/7/2016).
Johny menampik jika penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya memiliki unsur Politis seiring ramai dan memanasnya suhu politik di Jepara jelang Pilkada 2017.
“Tidak ada motif apa unsur politis disini. Semua mengalir dari fakta persidangan, penyidikan dan keterangan saksi”, tambah Johny.
Kasus penyimpangan dana Banpol ini berawal dari kucuran dana dari APND Kabupaten Jepara yang digunakan untuk biaya kegiatan politik dan kesekretariatan DPC PPP Kabupaten Jepara. Dalam prakteknya, dana bantuan sebesar 149 juta tersebut oleh Ahmad Marzuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara digunakan untuk THR pengurus DPC PPP Kabupaten Jepara.
Â