BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau telah mengambil langkah tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap 27 orang sepanjang tahun 2024.
Data ini disampaikan dalam laporan kinerja Semester I 2024 oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Senin 8 Juli 2024.
“Kami telah mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 160 kasus per-Mei 2024. Sebanyak 27 WNA sudah dideportasi, 31 penangguhan, 88 pendetensian, dan 14 penempatan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim),” ungkap Budi Argap.
Pentingnya pengawasan ketat terhadap WNA di Riau, yang merupakan pintu gerbang strategis Indonesia bagian barat, menjadi fokus utama pihak Kemenkumham.
Kantor Imigrasi di seluruh Riau berupaya meningkatkan pelayanan untuk memastikan lalu lintas manusia antarnegara berjalan dengan baik.
Selama periode yang sama, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau juga berhasil menerbitkan 77,369 paspor. Jumlah ini mencerminkan upaya untuk memberikan pelayanan yang efisien kepada warga negara Indonesia dalam kegiatan internasional.
“Berdasarkan laporan, tercatat 1.882 WNA yang mendapatkan izin tinggal di Provinsi Riau, dengan rincian 140 Izin Tinggal Kunjungan, 778 Izin Tinggal Terbatas, dan 964 Izin Tinggal Tetap serta Kemenkumham Riau Deportasi 27 Warga Negara Asing,” jelas Budi Argap.
Pada sisi perlintasan internasional, data statistik menunjukkan aktivitas yang signifikan. Divisi Imigrasi mencatat sebanyak 41.868 kedatangan dan 47.598 keberangkatan dari Januari hingga Mei 2024.
“Kami komitmen untuk menjaga kedaulatan Republik Indonesia di Provinsi Riau dengan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan imigrasi,” pungkas Budi Argap.