BERTUAHPOS – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan proses penanganan perkara tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi di Jakarta.
Listyo menegaskan Divisi Propam Polri sudah menyiapkan langkah penanganan. Dalam waktu satu minggu, sidang terhadap tujuh anggota Brimob tersebut harus segera dilaksanakan.
“Propam sudah menyampaikan dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang. Tidak menutup kemungkinan jika ada kesalahan yang terbukti, proses pidana juga akan dilakukan,” kata Kapolri di Jakarta.
Kapolri juga membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau langsung jalannya proses hukum. Ia memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kami pastikan prosesnya transparan. Kompolnas dan Komnas HAM punya akses penuh untuk mengikuti perkembangan kasus ini,” ujar Listyo.
Kasus kematian Affan Kurniawan sebelumnya memicu gelombang protes nasional dari kalangan pengemudi ojol, mahasiswa, hingga aktivis HAM. Pemerintah diminta bertindak tegas agar kasus ini tidak merusak kepercayaan publik terhadap Polri.***









