BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pada 17 November lalu, penyidik menyita satu rumah di wilayah Jabodetabek, satu unit Mazda CX-3, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan. Penyitaan dilakukan terhadap seorang pihak swasta yang disebut terlibat dalam aliran dana perkara ini.
“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024,” ujar Budi kepada wartawan
Budi menegaskan, identitas pihak swasta yang dimaksud belum dapat dipublikasikan. KPK masih mendalami apakah orang tersebut memiliki hubungan langsung dengan agen travel haji atau umrah.
Ia menambahkan, langkah penyitaan merupakan bagian dari penguatan proses penyidikan sekaligus tahap awal optimalisasi pemulihan aset negara. “Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” katanya.
KPK sebelumnya telah menaikkan status kasus kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sejumlah lokasi juga telah digeledah, mulai dari rumah Yaqut, kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, rumah ASN Kemenag, hingga beberapa kantor agen travel haji dan umrah. KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri untuk mempercepat proses penelusuran aliran dana.***









