• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

KPK siap menghadapi praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terkait kasus korupsi bansos beras. Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp200 miliar dan menyeret lima tersangka baru.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 September 2025
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo | Foto: Wikipedia.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Gugatan ini muncul setelah Rudijanto ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya. Dia menegaskan, KPK menghormati hak hukum siapapun, yang mengajukan praperadilan dan lembaga antirasuah itu akan hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025

Sidang perdana praperadilan ini digelar pada 4 September lalu. Namun KPK tidak hadir karena masih menyiapkan dokumen persidangan. Budi menekankan, penetapan tersangka terhadap Rudijanto sudah sesuai prosedur hukum, baik dari aspek formil maupun materiil.

“Praperadilan hanya akan menguji aspek formil, sementara aspek materiil diperiksa pada persidangan pokok perkara,” tambahnya.

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial, KPK telah menetapkan lima tersangka baru, yakni tiga individu dan dua korporasi. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto selaku Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, serta PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah tiga orang serta Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho, bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021. Perkara sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, yang divonis enam tahun penjara karena terbukti merekayasa proyek penyaluran bansos bersama sejumlah pihak lain.

Dalam persidangan sebelumnya, Kuncoro terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan fiktif dalam penyaluran bansos beras Kemensos yang merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto dan April Churniawan.***

Tags: HukumKorupsiKPK RI
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
OJK Telusuri Dugaan Pembobolan RDN di BCA dan Panca Global Sekuritas

OJK Telusuri Dugaan Pembobolan RDN di BCA dan Panca Global Sekuritas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.