BERTUAHPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Gugatan ini muncul setelah Rudijanto ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya. Dia menegaskan, KPK menghormati hak hukum siapapun, yang mengajukan praperadilan dan lembaga antirasuah itu akan hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025
Sidang perdana praperadilan ini digelar pada 4 September lalu. Namun KPK tidak hadir karena masih menyiapkan dokumen persidangan. Budi menekankan, penetapan tersangka terhadap Rudijanto sudah sesuai prosedur hukum, baik dari aspek formil maupun materiil.
“Praperadilan hanya akan menguji aspek formil, sementara aspek materiil diperiksa pada persidangan pokok perkara,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial, KPK telah menetapkan lima tersangka baru, yakni tiga individu dan dua korporasi. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto selaku Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, serta PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah tiga orang serta Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho, bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021. Perkara sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, yang divonis enam tahun penjara karena terbukti merekayasa proyek penyaluran bansos bersama sejumlah pihak lain.
Dalam persidangan sebelumnya, Kuncoro terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan fiktif dalam penyaluran bansos beras Kemensos yang merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto dan April Churniawan.***









