BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI – Tim gabungan Satuan Samapta Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan kafe remang-remang di kawasan Simpang Tiga Jao, Teluk Kuantan, Jumat (28/8/2026) malam.
Penertiban dilakukan menyusul laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas kafe yang dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama suara musik dan kebisingan hingga malam hari.
Kegiatan diawali apel persiapan di Markas Sat Lantas Polres Kuansing sekitar pukul 21.00 WIB. Apel konsolidasi patroli gabungan tersebut dipimpin Kanit 1 Dalmas Sat Samapta Polres Kuansing, IPDA Teguh Karyono, S.H.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar Kafe Yoyon yang berada di kawasan Simpang Tiga Jao. Petugas melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak menjalankan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan minuman keras (miras) maupun barang terlarang lainnya. Operasi berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
IPDA Teguh Karyono mengatakan, patroli gabungan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Aparat, kata dia, ingin memastikan setiap pengaduan terkait gangguan kamtibmas segera ditindaklanjuti.
“Kami turun ke lapangan untuk memastikan aduan masyarakat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kuantan Singingi,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga berinisial D (45) mengapresiasi langkah aparat. Menurutnya, aktivitas kafe yang berlangsung hingga malam cukup mengganggu waktu istirahat warga.
“Memang cukup mengganggu kenyamanan warga saat jam istirahat malam. Kami berterima kasih karena aduan masyarakat cepat ditanggapi,” ujarnya.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif melalui peringatan. Namun, apabila pengelola usaha tetap mengabaikan kenyamanan masyarakat, aparat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kami memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika masih saja pelaku usaha mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas karena kenyamanan warga adalah yang paling utama,” tegas Hidayat.
Polres Kuansing bersama Satpol PP juga mengingatkan seluruh pemilik kafe dan tempat hiburan agar memperhatikan ketentuan operasional serta menjaga ketenteraman lingkungan, khususnya pada malam hari.***









