BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah antisipatif menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Kegiatan pembelajaran di sekolah kembali disesuaikan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor P.400.3.1/Disdik/21/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan di Pekanbaru pada 25 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Selasa, 25 Agustus 2026 mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya.
Kondisi itu mendorong Dinas Pendidikan mengambil langkah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap
Salah satu kebijakan utama adalah kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat, 26–28 Agustus 2026.
Dinas Pendidikan meminta pelaksanaan PJJ dilakukan secara sederhana dan efektif, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik serta efektivitas proses belajar mengajar.
Sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru juga diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh berjalan optimal, kepala sekolah diminta memfasilitasi dan memastikan para guru mengikuti pendampingan atau webinar Penguatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah dijadwalkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan tenaga pendidik dalam memberikan pembelajaran selama peserta didik mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
Selain kebijakan di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan juga meminta orang tua atau wali memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah.
Imbauan tersebut diberikan untuk menghindari paparan kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas di tengah kondisi kualitas udara Pekanbaru yang memburuk.***









