BERTUAHPOS.COM – (PEKANBARU) – Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir.Novrizal MM. sangat menyayangkan persoalan Indomaret sampai saat ini belum juga tuntas, baik mengenai berdirinya ditambahlagi dengan jam pasar dan promo yang membuat masyarakat agak bingung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) kota Pekanbaru Nofrizal, kepada bertuahpos.com, saat ditemui di kantor DPRD kota pekanbaru mengatakan, dalam pendirian Alfamart dan Indomaret dibuat aturan resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwako). Karena sejauh ini, Keberadaan Alfamart dan Indomaret yang sama sekali tidak berizin tidak ada aturan yang jelas.
“Kalau ada izin kan jelas, Alfamart dan Indomaret itu hanya izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) saja. Tidak ada tertulis izin ritel,” katanya kepada sejumlah wartawan, Senin (15/7/2013)
lebih lanjut Nofrizal mengatkan aharus ada ‘ruang pembatas’ mengenai keberadaan Alfamart dan Indomaret. Karena hampir sebagian masyarakat kota Pekanbaru berlatar belakang pedagang menengah kebawah, mengeluhkan keberadaan ritel yang meresahkan ini.(Sarwan)