BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Periode pertama pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau Kepri telah usai. Kali ini, DJP Kanwil Riau Kepri telah membuka pembayaran pajak untuk periode kedua.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas DJP Kanwil Riau Kepri Marialdi, dihari kedua ini pengusaha yang melakukan pembayaran pengampunan pajak dikantornya masih sepi.
“Kita sudah buka pembayaran tax amnesty di periode kedua. Untuk sekarang ini yang menyetor ada tapi tidak seantusias ketika periode pertama ditutup,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (3/10/2016).
Diperiode kedua ini, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengusaha untuk membayarkan pajak mereka.
“Selain pelaku UMKM atau perseorangan, kita juga akan melakukan sosialisasi ke kampus-kampus. Malah minggu depan kita ke Dumai untuk berikan sosialisasi kekampusnya, terutama dosen,” pungkasnya.
Kalau sekarang ini, kata Marialdi, raihan pengampunan pajak periode pertama mencapai Rp 1,7 Triliun. Sedangkan untuk pajak keseluruhan saat ini dicapai DJP mencapai Rp 25,1 triliun atau sebesar 52,2 persen.
Untuk diketahui bersama, kebijakan Tax Amnesty ini hanya berlaku selama berlaku 9 bulan kedepan. Mulai dari 1 Juli, sampai 31 Maret 2017. Dan hanya diberlakukan sekali saja.
“Bahkan, untuk pengampunan pajak ini, kita akan tetap berkolaborasi dengan pihak bank yang menjadi penghimpun dana tax amnesty,” tutupnya.
Penulis: Iqbal