• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Di Siak Pejabat yang Nambah Jatah Libur Akan Diberi Sanksi

by
28 Juni 2016
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan penambahan jatah libur sesuai dengan batas waktu yang ditentuakan akan diberi sanksi oleh masing-masing SKPD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak Lukman mengatakan nantinya pegawai dan pejabat daerah tidak dibenarkan untuk mengambil jatah libur duluan ataupun masuk tidak tepat waktu.

“PNS diberi libur terhitung pada tanggal 4 itu cuti bersama hingga 5 juli dan dua hari sebelum lebaran sampai tanggal 8, itu diwajibkan tanggal 11 sudah mulai masuk kantor,” ujarnya, selasa (28/6/2016)

Selain itu kepala BKD juga menghimbau kepada SKPD yang ada di lingkungan Kabupaten Siak untuk mengambil tindakan tegas kepada karyawannya agar masuk pada tepat waktu.

“Libur PNS ini sudah menjadi keputusan yang diatur oleh Menpan-RB bersama Mentri Ketenagakerjaan, berdasarkan surat edaran kemenPAN-RB diberi libur selama 5 hari, jadi bagi SKPD harus menjalankan peraturan yang telah ditetapkan,”sebut Lukman.

Selain itu ia juga menjelaskan jika pihaknya terjadi pelanggaran maka akan dilakukan saksi ringan, sedang hingga berat pencopotan jabatan.

“Kita akan lakukan penyidakan nantinya dimasing-masing SKPD, jika ada yang melanggar, wajib diberi sanksi mulai dari ringan, sedang dan berat berupa copot jabatan,”katanya.

Sehingga aparatur negasa sipil pada tanggal 11 Juli sudah mulai masuk kantor seperti biasanya,

“Sudah tertera dalam surat edaran Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015 serta Nomor 01 tahun 2015 tentang libur nasional dan cuti bersama sudah tepat untuk dapat beraktfitas kembali,”tambahnya.

Lukman berharap setiap ASN  dapat mematuhi jadwal libur lebaran tersebut dan tanggal 11 juli untuk dapat masuk kantor seperti biasanya.

Penulis : Ely

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Setelah Daging Beku, Bawang Brebes, Bulog Riau Datangkan 250 ton Gula Pasir

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.