• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Denda PT MIG Membengkak, Pemko Pekanbaru Berujung di Pengadilan

by
29 Juni 2016
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – ‘Teror’ sampah di Kota Pekanbaru, Riau memasuki babak baru. Pemutusan kontrak berujung pada tuntutan PT Multi Inti Guna (MIG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pemko Pekanbaru, Jumat (24/06/2016) pekan lalu.

Tidak hanya mem-PTUN-kan, PT MIG juga mengadukan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Aduan ini terkait pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

“Termasuk denda yang diberikan Pemko kepada PT MIG,” kata Humas PT Multi Inti Guna, Oka Siti Khairiah di Pekanbaru.

Mengenai pemutusan kontrak, PT MIG sejak awal sudah memberi sinyal akan mengkaji dan mendalaminya, apakah sah atau tidak. Namun terasa ada sesuatu yang dianggap janggal.

Kemudian mengenai denda, PT Multi Inti Guna merasa besaran yang dikenakan tidak wajar dan tidak masuk akal. Ada lebih kurang Rp1 miliar denda yang dikenakan Pemko kepada PT MIG.

“Tagihan yang kita sampaikan Rp2,3 miliar, tetapi yang sampai ke PT MIG hanya Rp1,1 miliar. Berarti ada sekitar Rp1 miliar denda yang diterapkan kepada PT MIG,” kata Oka.

Ketidakwajaran tersebut membuat PT MIG memutuskan untuk mengadukan Pemko Pekanbaru ke PTUN dan PN Pekanbaru.

Oka menyebutkan, kerjasama dengan Pemko Pekanbaru sejak awal sudah tidak berjalan dengan baik. Sejak November 2015 saat kerjasama dimulai, pencairan baru dilakukan pada April 2016. “Itu pun dipotong dengan denda,” katanya.

Jadi disebutkan Oka, sejak awal kerjasama dengan Pemko, perusahaan sudah merugi mencapai Rp500 juta. Yang jelas kata Oka, pihaknya tetap komit untuk melunasi gaji petugas kebersihan, asalkan Pemko tidak melakukan denda dan potongan besar terhadap tagihan yang diajukan.(yan)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

PT MIG PTUN-kan Pemko, Firdaus: Inginnya Secara Kekeluargaan, Itu Menguntungkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.