• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PT MIG PTUN-kan Pemko, Firdaus: Inginnya Secara Kekeluargaan, Itu Menguntungkan

by
29 Juni 2016
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus, meminta agar PT Multi Inti Guna (MIG) untuk agar menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa harus ke jalur hukum.

“Kalau saya inginnya tentu diselesaikan secara kekeluargaan. Itu akan menguntungkan semua pihak,” kata Firdaus ketika diminta keterangannya mengenai aduan PT MIG ke pengadilan.

Namun Firdaus tidak bisa mencegat jika memang PT MIG ngotot untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kalau memang dibawa ke ranah huku, tidak masalah,” ujar Firdaus.

‘Teror’ sampah di Kota Pekanbaru, Riau memasuki babak baru. Pemutusan kontrak berujung pada tuntutan PT Multi Inti Guna (MIG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pemko Pekanbaru, Jumat (24/06/2016) pekan lalu.

Tidak hanya mem-PTUN-kan, PT MIG juga mengadukan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Aduan ini terkait pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

“Termasuk denda yang diberikan Pemko kepada PT MIG,” kata Humas PT Multi Inti Guna, Oka Siti Khairiah di Pekanbaru.

Mengenai pemutusan kontrak, PT MIG sejak awal sudah memberi sinyal akan mengkaji dan mendalaminya, apakah sah atau tidak. Namun terasa ada sesuatu yang dianggap janggal.

Kemudian mengenai denda, PT Multi Inti Guna merasa besaran yang dikenakan tidak wajar dan tidak masuk akal. Ada lebih kurang Rp1 miliar denda yang dikenakan Pemko kepada PT MIG.(yan)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Rumah Sakit Swasta di Pekanbaru Diminta Pakai Vaksin Biofarma, BBPOM: Itu Dipakai Pemerintah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.