BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bupati Indragiri Hulu Yopi Ariyanto beserta wakilnya Arman, Senin (03/08/2015), berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), resmi diberhentikan.
Â
Sementara itu, Asisten Pemerintah Provinsi Riau Bidang hukum dan Politik, Kasiarudin, diangkat menjadi Penjabat Bupati Inhu menggantikan Yopi Ariyanto.
Â
Kasiarudin dilantik berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.14 – 4614 2015 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Inhu. Surat keputusan itu dibacakan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau Rahiman Erna.
Â
Selaku pejabat bupati yang akan mengambil alih semua tugas dan tanggungjawab bupati di Kabupaten Inhu, setiap tindakan dan keputusan yang akan diambil oleh Kasiarudin, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Â
“Tugasnya menyelenggarakan pemerintah di Inhu. Memfasilitasi proses Pemilukada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 nanti. Dan menjaga netralitas,” katanya.
Â
Dalam sambutannya Rahimah Erna juga menjelaskan, bahwa berdasarkan SK tersebut masa jabatan Kasiarudin paling lama 1 tahun terhitung tanggal pelantikan.
Â
Sementara itu, Pj Bupati Inhu Kasiarudin mengatakan bahwa setelah berlangsungnya pelantikan ini, dirinya mengaku siap untuk menjalankan amanah yang sudah dipangkungan.
Â
“Saya berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan menjalankan tugas dan tanggungjawab saya, sesuai ketentuan yang diberlakukan,” katanya. (Melba)