Siap-siap Harga Rokok Rp50 Ribu Sebungkus – SIMAK INFORMASI SERUPA LAINNYA
BERTUAHPOS.COM – Kementerian Keuangan telah memastikan kenaikan cukai hasil tembakau pada awal tahun 2020.
Implikasi kenaikan cukai rokok tentu saja berdampak harga rokok juga ikut terkerek naik mulai 1 Januari 2020.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Beleid ini mengatur kenaikan jenis tarif cukai tembakau beserta harga jual terendah ecerannya, diantaranya:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Sigaret Putih Tangan (SPT)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23%. Kira-kira, tarif sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan sebesar 12,84%.
Sementara, batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020.
Dengan adanya kebijakan kenaikan cukai rokok, maka diperkirakan harga sebungkus rokok berkisar pada harga Rp40-Rp50 ribu-an. (bpc3)