• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Pengelolaan Air Limbah

Reni by Reni
25 Januari 2023
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Pengelolaan Air Limbah dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dan Pj Sekdako Pekanbaru beserta jajarannya.

DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Pengelolaan Air Limbah dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dan Pj Sekdako Pekanbaru beserta jajarannya.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin 24 Januari 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemko Pekanbaru hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Kepala OPD dan Forkompimda.

Setelah disahkan, Pemko Pekanbaru kini telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.

Usai paripurna, Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi.

Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

“Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti,” jelasnya.

Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Maka dari itu, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan.

“Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal,” ujar Indra Pomi.

Indra Pomi memaparkan, pada tahap pertama ada sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.

Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. “Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ucap Indra Pomi.

Setelah DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT berharap Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat kota Pekanbaru. Selain itu, keberadaan IPAL di Kota Pekanbaru juga diharapkan bisa menjadi barometer dan role model khususnya di Pulau Sumatera.

“Secara akademis, keberadaan IPAL ini banyak manfaatnya bagi kota yang besar terutama bagi Pekanbaru. Dari kota metropolitan ingin berkembang ke mega politan kedepannya. Manfaatnya akan terasa untuk jangka panjang, yakni bagaimana mendapatkan kehidupan yang bersih, layak dan sehat untuk di wilayah perumahan yang dilalui instalasi IPAL,” katanya.

Politisi Gerindra ini mengakui, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini masih banyak catatan dan PR yang harus diselesaikan untuk menyambung program strategis dari pemerintah.

“Nanti akan ada Perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan. Untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. Insya Allah, kedepannya ini akan dibentuk lagi Perda retribusinya,” terang Ginda. (GALERI)

Pengesahan Ranperda IPAL oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru,
Ranperda dihadiri oleh Pj Sekda Kota Pekanbaru, Indra Poni Nasution
Berjabat tangan pertanda Ranperda telah disahkan

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru didampingi oleh Pj Sekdako Pekanbaru.

Tags: dprd kota pekanbaru
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berfoto bersama perwakilan Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Pekanbaru. Pertemuan itu membahas persoalan berakhirnya kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) para pedagang.
Berita Foto

Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Berakhirnya Kontrak STHPB Pedagang Ikan Pasar Kodim

...

Read moreDetails
Penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru terkait laporan Panitia Khusus pembahasan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Senin(11/05/2026). Agenda ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan di Kota Pekanbaru.

Rombak Susunan Perangkat Daerah, DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda Perubahan OPD

Tiang dan kabel provider

Pemko Pekanbaru Melempem Tindak Tiang dan Kabel Telekomunikasi

DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kenaikan APBD 2024 Sebesar Rp3,31 Triliun

Eks Gedung MPP Mau Dijadikan Alun-Alun, Muflihun Harus Berpikir Matang

Pasar Induk Harus Dipastikan Kesiapannya Sebelum Pindahkan Pedagang

Menanti Keberanian Satpol-PP Pekanbaru Menindak Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar

DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kenaikan APBD 2024 Sebesar Rp3,31 Triliun

Komisi I Minta Muflihun Segera Tunjuk 3 Pejabat Definitif

Next Post
Transaksi uang elektronik

Transaksi Uang Elektronik Tahun Ini Diproyeksikan Tumbuh Hingga 30% Lebih

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.