BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Gelar Rapat Paripurna penyampaian laporan pansus tentang Ranperda Inisiatif DPRD dan Ranperda Kabupaten Siak Tahun 2018. Rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan Kedua dinyatakan terbuka untuk umum, Selasa (22/05/2018).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indra Gunawan, SE dengan didampingi wakil Ketua I Dan wakil Ketua II DPRD Siak. Turut hadir dalam Rapat penyampaian Laporan Pansus Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD ini Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri M.Si, Pimpinan dan seluruh rekan-rekan Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Siak, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten, Inspektur/Kepala Badan /Dinas /Kantor /Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Pimpinan BUMD dan rekan-rekan Pers beserta Undangan.
Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPj Kepala Daerah Tahun 2017 meliputi permintaan persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kabupaten Siak terhadap Ranperda Inisiatif DPRD dan terhadap Ranperda Kabupaten Siak Tahun 2018.
Permintaan Persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Penandatanganan Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPj Kepala Daerah Tahun 2017. Sebagaimana dimaklumi, bahwa pada tanggal 16 April 2018 yang lalu, Bupati Siak telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017.
Kemudian pada tanggal 18 April 2018 yang lalu, 6 (enam) Fraksi DPRD Kabupaten Siak telah pula menyampaikan pandangan umum Fraksinya terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2017.
Selanjutnya Plt. Bupati Siak telah pula menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum 6 (enam) Fraksi DPRD Kabupaten Siak pada Rapat Paripurna tanggal 23 April 2018 dan pada paripurna tersebut telah pula dibentuk Panitia Khusus DPRD Kabupaten Siak, yang bertugas membahas LKPj Kepala Daerah Tahun 2017 sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Siak Nomor 04 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 dan telah pula melaksanakan kegiatan Pembahasan dengan mengundang OPD terkait, serta melakukan pendalaman Materi ke Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan ke DPRD DKI Jakarta.
Pada Rapat Paripurna hari ini akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya yang antara lain, Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kabupaten Siak terhadap Ranperda Inisiatif DPRD dan Ranperda Kabupaten Siak Tahun 2018.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa pada Rapat Paripurna Dewan pada tanggal 20 Maret 2018 yang lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak telah menyampaikan 7 (tujuh) Ranperda, guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Siak. Kemudian pada Rapat Paripurna Dewan pada tanggal 22 Maret 2018, Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda Kabupaten Siak tersebut.
Selanjutnya, pada Rapat Paripurna tanggal 02 April 2018, Plt. Bupati Siak telah menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD mengenai 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Siak.
Demikian pula halnya terhadap 1 (satu) Ranperda Inisiatif DPRD telah mengikuti tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mengacu kepada Ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2016 dalam Pasal 66 ayat (1) “dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus, dan pada Rapat Paripurna tersebut DPRD Kabupaten Siak telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk membahas 1 (satu) Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Siak.
Adapun tugas dari Panitia Khusus ini sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 02 April 2018 membahas mengenai 1 (satu) Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Siak dan 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Siak antara lain :Pansus A bertugas membahas : Ranperda Insiatif DPRD Kabupaten Siak tentang Penataan Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Siak
Ranperda Kabupaten Siak tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Ranperda Kabupaten Siak tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pansus B bertugas membahas :Ranperda Kabupaten Siak tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa; Ranperda Kabupaten Siak tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Ranperda Kabupaten Siak tentang Pendidikan Madrasah Diniyah dan Takmiliyah.
Pansus C bertugas membahas :Ranperda Kabupaten Siak tentang Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang; Ranperda Kabupaten Siak tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT. Bank Riau-Kepri Cabang Siak untuk Penguatan Modal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Untuk itu, Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Siak beserta OPD terkait yang telah bekerja secara optimal, sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan ini dapat kami informasikan seputar Pansus C DPRD Kabupaten Siak belum dapat menyampaikan hasil laporannya dikarenakan ada beberapa hal yang harus dibahas dan masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi kemudian dapat juga kami sampaikan ada 1 (satu) Ranperda yang dibatalkan.
Raperda yang dibatalkan itu adalah Ranperda Kabupaten Siak tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun dan Undang-undang Nomor 28Â Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan telah selesainya penyampaian Pendapat Akhir dan Sambutan Kepala Daerah tadi, maka selesailah seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna Dewan hari ini. Sebelum rapat paripurna ini resmi kami tutup, maka pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan, mengucapkan terima kasih kepada hadirin yang telah berkenan hadir mengikuti Rapat Paripurna pada hari ini,†tutup Indra Gunawan. (advertorial)