BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru meringkus seorang pria berinisial S (23) di rumahnya di Jalan Singgalang Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Â
Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 9 bungkus besar narkotika yang terdiri dari 2.000 butir pil ekstasi dan setengah kilogram sabu-sabu.Â
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Iptu Abdul Halim saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa 6 November 2018 mengatakan, barang bukti bernilai ratusan juta rupiah tersebut diamankan dari dalam tas yang diletakkan di dalam tempat tinggal korban.Â
“Tas ini berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Jadi dalam tas tersebut kita dapatkan sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram, kemudian untuk pil ekstasi di sini kita amankan ada 2 jenis. Pertama warna biru dengan lambang R sebanyak 4 bungkus, dan warna merah dengan merk S juga 4 bungkus. 1 bungkus berisi 250 butir, jadi total pil ekstasi ada 2.000 butir,” ungkapnya.Â
Abdul mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut mendapatkan narkotika seseorang yang berinisial S.
“Jadi korban ini diperintahkan oleh S, untuk mengambil barang di sebuah parit di Kadis. Tersangka dan S ini tidak saling kenal,” tambahnya.Â
Ditambahkan Abdul, pihaknya belum mengetahui kemana barang bukti narkotika tersebut akan dibawa oleh tersangka. Karena menurut pengakuannya tersangka belum mendapatkan interuksi dari S.Â
“Belum tahu, karena tersangka belum diberitahukan oleh S akan dibawa kemana. Dan barang tersebut masih berada di rumah tersangka pada saat kita lakukan penangkapan,” tambahnya.Â
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru guna pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.Â
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 junto 112 ayat 2 UU nomor 35 akun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (bpc11)Â