• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sudah Ada Putusan KI, Seluruh HGU di Provinsi Riau Harus Diumumkan ke Masyarakat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau telah mengeluarkan keputusan bahwa seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Riau harus diumumkan ke masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Riau Nomor 001/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Dokumen Hak Guna Usaha.

Ketua KIP Riau, Zufra Irwan mengatakan akibat tidak adanya transparansi dari penguasaan HGU, maka banyak tumpang tindih, ketimpangan, dan konflik penguasan lahan. Belum lagi adanya potensi kerugian negara akibat tak jelasnya informasi HGU.

“Maka, informasi seperti daftar HGU yang berisi nama pemegang HGU, tempat atau lokasinya, luasannya, komoditinya, titik koordinatnya wajib diumumkan ke publik/masyarakat,” jelas Zufra Irwan kepada bertuahpos.com, Jumat 29 Maret 2019.

Jika informasi HGU ini tak diberikan, maka akan ada sanksi pidana. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52, jika ada dokumen HGU yang tak diberikan dan diumumkan ke masyarakat, maka akan dikenai pidana.

“Sanksinya satu tahun penjara dan denda Rp5 juta,” tegas Zufra.

Zufra mengatakan bahwa perusahaan memang ada yang bukan badan publik (privat), sehingga tak bisa dimintai dokumen HGU-nya. Namun, masyarakat yang ingin mengetahui lahan HGU yang ada di Riau bisa memintanya ke Agragria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

“Kalau diminta ke perusahaan mungkin perusahaannya privat. Namun, bisa melalui ATR/BPR,” tutup Zufra. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Temui Kemendikbud dan KemenPAN-RB, Pemko Pekanbaru Dinilai Harusnya Berikan TPP ke Guru Sertifikasi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.