BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Soal kerahasiaan data pribadi menjadi hal yang tak bisa ditawar.Â
Penyedia layanan internet bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika teledor terkait data pribadi.Â
Masalah ini berkaitan dengan kasus peretasan yang terjadi pada layanan e-commerce Bukalapak beberapa waktu lalu.Â
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada 3 pelaku bisa dikenakan sanksi.Â
“Penyedia layanan internet bisa dikenakan pasal kalau teledor,†ujar Semuel seperti dilansir dari katadata.
PERILAKU YANG BISA TERJERAT UU ITE DALAM KASUS PENYEDIA LAYANAN INTERNET
- Peretas (hacker) selaku pencuri data
- Penyedia layanan internet.Â
- Pembeli data hasil pencurian.Â
Sumber: Kemenkominfo
Dia menambahkan pihak-pihak ini dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Â
“Apalagi kalauada pihak yang merasa dirugikan dan mereka melakukan gugatan hukum,” sambungnnya.
Atas dasar itulah penyedia jasa layanan internet wajib hukumnya menjaga kerahasiaan data pribadi.
Sementara terkait progres Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, peraturan tersebut dalam proses pembahasan.
Sebab masih ada beberapa poin yang harus diperbaiki, dan Kominfo melibatkan beberapa pihak selaku pemangku kebijakan dalam pembahasannya.(bpc3)