BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya meminta mahasiswa perantauan yang ada di Pekanbaru segera mengurus formulir A5 atau pindah memilih. Hal ini untuk menjaga agar hak pilih mahasiswa tidak hilang pada 17 April 2019 nanti.
Hal tersebut dikatakan Nugroho kepada bertuahpos.com, Selasa 12 Maret 2019.
“Untuk menjaga hak pilih mahasiswa agar tak hilang, maka semua mahasiswa perantauan di Pekanbaru mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 ini,” kata Nugroho.
Dilanjutkan Nugroho, cara mendapatkan formulir A5 juga mudah, cukup dengan melapor ke PPS atau PPK setempat.Â
“Coba lapor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Nanti akan diberi formulir A5,” ujarnya.;;;
Setelahnya, bawa formulir A5 tersebut ke PPS atau PPK tempat memilih yang baru.
“Waktu pelaporan itu 60 hari sebelum hari H pemilihan, karena terkait logistik di TPS. Jadi sekarang sudah mulai bisa melapor. Kami mengimbau masyarakat yang hendak pindah memilih, untuk mengurus surat pindah memilihnya terlebih dahulu,” pungkas Nugroho. (bpc2)