• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Korupsi Dishub Rohul, Kadis Palsukan Paraf Anggota

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi pembayaran tagihan penerangan jalan umum Dishub Rohul, Selasa (15/1/2019), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dipersidangan terungkap terdakwa Roy Roberto, Kadis Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu memalsukan paraf bawahannya untuk pembayaran tagihan.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menghadirkan Fakhruddin Lubis, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017 sebagai saksi untuk terdakwa Roy Roberto dan Oktaviani, Bendahara Dinas.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan bahwa terdakwa Roy Roberto sering tidak melibatkan bawahannya dalam.kegiatan dinas. “Seperti untuk penagihan penerangan jalan umum, Yurnilizarti, selaku PPK sempat komplain dan tidak terima tandatangannya ada pada berkas penagihan, padahal Hurnilizarti sama sekali tidak menandatangani berkas tersebut.

“Ketika saya dan Yurnilizarti menghadap kepada terdakwa, ia mengakui bahwa  terdakwa yang memalsukan tandatangan tersebut,” ujar saksi Fahrudin.

Atas keterangan saksi ini, terdakwa mengakui dirinya yang membuat paraf anggotanya tersebut. Namun menurutnya, saksi tidak pernah menanyakan itu kepada dirinya.

Sepetti diketahui, terdakwa Fahruddim.Lubis dan Oktaviani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pembauaran lampu jalan sebesar Rp790 juta. (bpc17)

Tags: Berita Rokan Hulu
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Jembatan Sei Rokan di Ujung Batu, Rokan Hulu, ditargetkan uji coba akhir Oktober 2025. Progres perbaikan sudah 87 persen dan diperkirakan berfungsi penuh pertengahan November 2025.
Regional

Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Ditargetkan Uji Coba Akhir Oktober 2025

...

Read moreDetails
Bupati Rohul dan istri berfoto bersama dengan para tamu dan undangan pada acara halal bi halal keluarga IKJR di Pekanbaru
Foto : Diskominfo Rohul

Halal bi Halal IKJR Provinsi Riau, H.Sukiman Pesan IKJR Selalu Kompak Dan Solid Jalankan Amanah Organisasi

Selama Bulan Mei, Polres Rohul Ungkap 14 Kasus Narkotika 

Martalevi Saleh, Kasi Penyelaenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rohul

Sebanyak 403 Jamaah Calon Haji Rohul Berangkat 30 Mei

Mobil Odol Membandel, Dishub Rohul Gelar Razia Gabungan 

Budi Satria, S.Si,M.Si Kepala Kantor ATR BPN Rohul

ATR BPN Rohul: Perpanjangan HGU PT Ekadura Belum Keluar

Next Post

Akhirnya, Garuda Turunkan Harga Tiket Aceh-Jakarta

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.