BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi pembayaran tagihan penerangan jalan umum Dishub Rohul, Selasa (15/1/2019), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dipersidangan terungkap terdakwa Roy Roberto, Kadis Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu memalsukan paraf bawahannya untuk pembayaran tagihan.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menghadirkan Fakhruddin Lubis, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017 sebagai saksi untuk terdakwa Roy Roberto dan Oktaviani, Bendahara Dinas.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan bahwa terdakwa Roy Roberto sering tidak melibatkan bawahannya dalam.kegiatan dinas. “Seperti untuk penagihan penerangan jalan umum, Yurnilizarti, selaku PPK sempat komplain dan tidak terima tandatangannya ada pada berkas penagihan, padahal Hurnilizarti sama sekali tidak menandatangani berkas tersebut.
“Ketika saya dan Yurnilizarti menghadap kepada terdakwa, ia mengakui bahwa terdakwa yang memalsukan tandatangan tersebut,” ujar saksi Fahrudin.
Atas keterangan saksi ini, terdakwa mengakui dirinya yang membuat paraf anggotanya tersebut. Namun menurutnya, saksi tidak pernah menanyakan itu kepada dirinya.
Sepetti diketahui, terdakwa Fahruddim.Lubis dan Oktaviani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pembauaran lampu jalan sebesar Rp790 juta. (bpc17)