• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Warga Malaysia Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Rohul

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Desember 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang warga negara Malaysia berinisial KH (50) diringkus aparat Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu (Polres Rohul) karena membawa 2 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa 18 Desember 2018 mengatakan, tersangka diamankan saat melintas menggunakan mobil HRV di wilayah jalan lintas Tandun pada 11 Desember 2018 lalu. 

“Mobil tersangka diberhentikan saat melintas di jembatan Kecamatan Tandun dan dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama KH,”  ungkapnya. 

Barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan awal di bawah kursi mobil tersangka. 

“Setelah dilakukan penggeledahan, dari bawah kursi supir ditemukan satu bungkus dan dari bawah kursi belakang sebelah kiri didapatkan 1 bungkus (sabu) di dalam kemasan teh cina,” jelasnya.

Hariono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan warga negara Malaysia yang telah lama tinggal di Indonesia. 

“Dia ini warga Malaysia, di Johor,” tambahnya 

Tersangka kini diamankan di Mapolres Rohul guna menjalani pengembangan lebih lanjut. 

Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (bpc11) 

Tags: Berita Rokan Hulu
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Jembatan Sei Rokan di Ujung Batu, Rokan Hulu, ditargetkan uji coba akhir Oktober 2025. Progres perbaikan sudah 87 persen dan diperkirakan berfungsi penuh pertengahan November 2025.
Regional

Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Ditargetkan Uji Coba Akhir Oktober 2025

...

Read moreDetails
Bupati Rohul dan istri berfoto bersama dengan para tamu dan undangan pada acara halal bi halal keluarga IKJR di Pekanbaru
Foto : Diskominfo Rohul

Halal bi Halal IKJR Provinsi Riau, H.Sukiman Pesan IKJR Selalu Kompak Dan Solid Jalankan Amanah Organisasi

Selama Bulan Mei, Polres Rohul Ungkap 14 Kasus Narkotika 

Martalevi Saleh, Kasi Penyelaenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rohul

Sebanyak 403 Jamaah Calon Haji Rohul Berangkat 30 Mei

Mobil Odol Membandel, Dishub Rohul Gelar Razia Gabungan 

Budi Satria, S.Si,M.Si Kepala Kantor ATR BPN Rohul

ATR BPN Rohul: Perpanjangan HGU PT Ekadura Belum Keluar

Next Post

Sudah 10 Hari, Warga Buluh Cina Kampar Masih Kebanjiran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.