BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang warga negara Malaysia berinisial KH (50) diringkus aparat Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu (Polres Rohul) karena membawa 2 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa 18 Desember 2018 mengatakan, tersangka diamankan saat melintas menggunakan mobil HRV di wilayah jalan lintas Tandun pada 11 Desember 2018 lalu.Â
“Mobil tersangka diberhentikan saat melintas di jembatan Kecamatan Tandun dan dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama KH,” ungkapnya.Â
Barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan awal di bawah kursi mobil tersangka.Â
“Setelah dilakukan penggeledahan, dari bawah kursi supir ditemukan satu bungkus dan dari bawah kursi belakang sebelah kiri didapatkan 1 bungkus (sabu) di dalam kemasan teh cina,” jelasnya.
Hariono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan warga negara Malaysia yang telah lama tinggal di Indonesia.Â
“Dia ini warga Malaysia, di Johor,” tambahnyaÂ
Tersangka kini diamankan di Mapolres Rohul guna menjalani pengembangan lebih lanjut.Â
Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (bpc11)Â