BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menahan Direktur CV Aditya Berkat Mandiri, Zulkarnain Rangkuti (59), tersangka penggelapan pajak penjualan suku cadang alat berat sebesar Rp700 juta lebih.
Penahanam dilakukan, Senin, 10 Desember 2018, ketika Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Riau, Lexi Latalany SH, ketika ditemui disela-sela penyerahan tersangka mengatakan, tersangka kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahan ke pengadilan.
Dikatakannya, modua yang dilakukan tersangka Zulkarnain Rangkuti yakni tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari penjualan suku cadang ke kas negara, serta melaporkan PPN palsu.
Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2012-2013. Saat itu penyidik sudah menyarankan agar tersangka mengikuti program tax amnesti, agar mendapat keringanan falam pembayaran pajak. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh tersangka.
Atas perbuatan ini tersangka dijerat sesuai pasal 39 ayat 1 huruf i UU 16 2009 tentang tatacara perpajakan. (bpc17)