BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Untuk Pemilu 2019, KPU memperbolehkan caleg untuk mencantumkan semua gelar yang dimilikinya. Gelar tersebut bisa gelar akademis, gelar agama, hingga gelar adat.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid kepada bertuahpos.com, Senin 10 Desember 2018.
“Kita sudah koordinasi dengan para Calon Legislatif (caleg) mengenai nama mereka di surat suara nanti. Mulai dari nama, hingga gelarnya. Apakah itu gelar adat dan gelar agama, akan kita masukkan dalam surat suara,” kata Hamid.
Para caleg yang ada di Riau, lanjut Hamid, ada yang mempunyai banyak gelar. Mulai gelar agama seperti haji, hingga gelar adat seperti datuk.
“Itu yang kita kita koordinasikan dengan mereka, gelar apa yang ingin mereka masukkan dalam surat suara nanti,” ujarnya.
Sementara itu, data terakhir dari KPU Riau menunjukkan ada 918 caleg dari 16 partai yang akan bersaing pada 17 April 2019 nanti. 918 caleg ini akan memperebutkan 65 kursi di DPRD Riau. (bpc2)